Topic: susah posting
. PGN akan memperluas jaringan distribusi gas bumi melalui pipa di Jambi, Lampung dan Semarang yang ditargetkan selesai dan dapat mulai beroperasi pada 2006-2007, diperkirakan sepanjang 424 km dengan kapasitas 200 juta kaki kubik per hari. Proyek tersebut sudahmendapat lisensi dari BPH Migas.
Di Jambi, PGN akan membangun pipa pengangkut gas bumi sepanjang 44 km untuk suplai gas sebanyak 35 juta kaki kubik per hari. Diproyeksikan selesai pada 2005.
Di Lampung, PGN akan membangun pipa pengangkut gas bumi sepanjang 180 km untuk suplai gas sebanyak 15 juta kaki kubik per hari. Diproyeksikan selesai pada 2007.
Di Semarang, PGN akan membangun pipa pengangkut gas bumi sepanjang 200 km untuk suplai gas sebanyak 250 juta kaki kubik per hari.
Di Serang, Banten, PGN berencana menambah jaringan pipa distribusi gas bumi sepanjang 70 km dan akan diperpanjang hingga 285 km untuk suplay gas sebanyak 250 juta kaki kubik per hari, diperkirakan optimal pada 2006.
Namun, perluasan jaringan-jaringan tersebut belum tentu mendapat pasokan gas menyusul sulitnya negosiasi pembelian gas bumi dari KPS. Hingga saat ini PGN telah membuat kontrak dengan beberapa KPS, seperti, Conoco Phillips(300jt kaki kubik per hari), Kondur(470jt kaki kubik per hari), Kodeco(25jt kaki kubik per hari) dan PT. Medco E&P Indonesia(100jt kaki kubik per hari).
Di sisi lain, rencana PGN membeli gas dari lapangan Maleo, Jatim yang dioperasikan KPS asal Australia, Santos, juga tertunda akibat belum ada kesepakatan antar pihak terkait.
Investor daily, Jumat 18 februari 2005
BPH Migas Rampungkan Blue Print Pasar Bebas BBM
Badan Pengatur Hilir MInyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah membuat blue print yang mengatur tahapan pelaksanaan pasar bebas bahan bakar minyak (BBM). Tahapan itu di bagi menjadi tiga bagian.
Tahap pertama merupakan tahap transisi yang berlaku sejak UU Migas berlaku yaitu 3 November 2001 hingga 3 November 2005. pada tahap ini mulai memasuki pasar bebas, karena peran Pertamina sebagai distributor tunggal BBM sudah tidak berlaku lagi sesuai UU Migas dan UU No.5/99.
Tahap Kedua merupakan tahap penyeimbang. Berlaku dari 2005 sampai 2010, beberapa wilayah pasar BBM mulai dibuka.
Selanjutnya tahap pasar terbuka pada tahun 2010 sebagian besar BBM sudah diserahkan kepada mekanisme pasar. Pada 2010, diperkirakan pemerintah hanya akan meregulasi harga BBM premium, minyak tanah untuk rumah tangga dan soler transportasi karena pertimbangan kepentingan masyarakat banyak. Intervensi pemerintah akan diimplementasikan dengan perangkat harga atas dan bawah.
Untuk melindungi subsidi BBM pasca 2010, BPH Migas sudah mempersiapkan mekanisme public service obligation (PSO) agar pemerintah bisa membeli BBM murah bersubsidi bukan hanya dari Pertamina. Pemain asing yang tercatat ada Shell, Petronas dan ptrochina. Pemain local ada Elnusa dan Simarancang Perdana.
Untuk berperan di bisinis ritel BBM, BPH Migas telah membuat aturan asing boleh memiliki dan mengoperasikan (company on company operate/COCO) dengan peran maksimum sebesar 20% dan sisanya wajib bekerja sama dengan lokal. Asing wajib memiliki cadangan di wilayah Indonesia dan wajib berbadan hukum Indonesia agar mudah diawasi dan tunduk pada hukum Indonesia.
Saat ini BPH Migas sedang menyusun pemetaan wilayah dan kebutuhan BBM di Indonesia untuk mengetahui kebutuhan BBM untuk industri dan rumah tangga dan dapat mempermudah aturan main wilayah yang boleh dimasuki sebagai wilayah bisnis sehingga melancarkan suplai kebutuhan BBM.
Berpotensi pembagian wilayah, perjanjian tertutup,
Republika, Jumat 18 februari 2005
Aturan Main Distribusi BBM Swasta Selesai April
Aturan main distribusi BBM yang baru kemungkinan sudah akan selesai April 2005 denga nama resmi Pedoman Wilayah Distribusi Niaga. Peraturan ini sebagai antisipasi setelah Pertamina tidak lagi menjadi satu-satunya pihak yang mendistribusikan
Posted by thepastpresent
at 11:47